.

 

Materi PKN Kelas 6 SD Lengkap

Materi PKN sd kelas 6
Salah satu contoh Materi PKN kelas 6 SD Lengkap telah ada disediakan bagi anda yang mungkin tengah mencarinya dan juga contoh materi lainnya bisa didapatkan semuanya didalam webblog ™ Update Terbaru Info ™  yang memang menyediakan berbagai materi untuk siswa siswi SD serta juga untuk siswa siswi SMP.

Banyak info untuk bisa didapatkan dengan mengakses internet dimana memang materi materi untuk SD dan SMP juga banyak disediakan yang langsung bisa anda dapatkan.

Format atau materi ajar untuk PKN Kelas 6 SD bisa langsung disimak yang seperti berikut ini :


MATERI AJAR

Mata Pelajaran & Pendidikan Kewarganegaraan

Kelas/Semester: VI / I

Alokasi Waktu : 6 x 35 Menit


Standar Kompetensi
2.Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia

Kompetensi Dasar
2.1.Menjelaskan Proses Pemilu dan Pilkada.

Indikator

a. Menceritakan proses Pemilu di Indonesia.
b. Menyebutkan arti dan asas Pemilihan Umum di Indonesia.
c. Menyebutkan tahun-tahun pemilihan umum di Indonesia.
d. Menyebutkan tiga tahapan dalam pemilu tahun 2004.
e. Menyebutkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
f. Menyebutkan daftar presiden RI.
g. Menyebutkan tugas dan wewenang KPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Materi Pokok Pembelajaran
Pemilihan Umum, KPU, pemilu presiden dan wakil presiden

Tujuan dan Asas Pemilu

Menurut Undang-Undang No. 12 Thun 2003, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:

a.Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
b.Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
c.Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.

Berdasarkan pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

a.Langsung

Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

b.Umum

Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

c. Bebas

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

d.Rahasia

Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

e.Jujur

Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f. Adil

Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan sama, ser ta bebas dari kecurangan mana pun.

Syarat untuk Menjadi Pemilih

Rakyat yang memenuhi persyaratan berhak memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Hal-hal yang mengatur syarat seorang warga negara Indonesia untuk memiliki hak memilih dan menggunakan hak tersebut tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 13 dan 14.

Berikut ini adalah intisari dari kedua undang-undang tersebut.

a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih adalah warga negara Republik  Indonesia  yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.

b. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, seorang warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagi pemilih.

c. Syarat seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih adalah sebagai berikut :

1)Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya

2)Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan Pemilu

Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan yang diselenggarakan  oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebelum pemilu tahun 2004, pemilu presiden dan wakil presiden dila.kukan melalui MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan semenjak pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat

Sejak Indonesia merdeka, Indonesia telah melalui beberapa kali pemilu. Berikut ini catatan perjalanan pemilu di Indonesia

a.Pemilu pada Masa Orde Lama

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pad tahun 1955. Pemilu tahun 1955 dilakukan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu yang disebut dengan pemilu 1955 ini dilaksanakan pada saat pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.

Pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 terbagi menjadi 2 tahap :

- Tahap pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR.
Pemilu untuk memilih anggota DPR dilaksanakan tanggal 29 September 1955.

- Tahap kedua adalah pemilu untuk memilih anggota Konstituante.
Pemilu untuk memilih anggota konstituante dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Pemilu tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan perseorangan. Dalam pemilu tahun 1955 tersebut terdapat empat partai besar yang muncul, yaitu Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu satu-satunya yang diadakan ketika zaman orde lama.

b.Pemilu pada Masa Orde Baru

Setelah pemilu tahun 1955, pemilu berikutnya dilaksanakan pada tahun 1971. Pada tahun tersebut Indonesia sudah berada pada masa orde baru. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai. Pemilu tahun berikutnya diadakan tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

c.Pemilu pada Masa Reformasi

Pemilu pada masa reformasi pertama kali dilaksanakan pada saat pemerintahan B.J Habibie, yaitu tahun 1999. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik. Pada pemilu ini, untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia membentuk sebuah lembaga yang bertugas untuk menjalankan pemilu. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu kedua yang dilaksanakan pada masa reformasi adalah pemilu tahun 2004. Pemilu tahun 2004 merupakan tonggak sejarah berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada pemilu kali ini rakyat berhak memilih secara langsung, baik memilih anggota DPR dan DPD maupun presiden dan wakil presiden. Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi 2 putaran. Pemilu Putaran pertama untuk anggota DPR dan DPD. Pemilu putaran kedua dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Partai politik yang mengikuti pemilu tahun 2004 sebanyak 24 partai politik.

Kegiatan Dalam Pemilihan Umum

Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang ada dalam pemilu :

1.Pendaftaran pemilih

Pendaftaran pemilih melalui KPU dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.

2.Pendaftaran calon

Semua calon yang akan maju dalam pemilu harus mendaftarkan diri ke KPU. Dari semua calon yang ada, akan ditetapkan siapa saja calon yang berhak menjadi peserta pemilu.

3.Kampanye

Kampanye merupakan media yang digunakan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan ide/gagasan dan program kerja mereka kepada masyarakat.

4.Pemungutan dan penghitungan suara

Dilakukan oleh petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang terkoordinasi hingga ke KPU pusat. Dengan demikian, suara dari segala penjuru TPS di Indonesia dapat digunakan untuk menentukan siapa-siapa saja yang akhirnya terpilih sebagai wakil rakyat maupun pemimpin Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum dalam Menyelenggarakan Pemilu

Sebelum masa reformasi tahun 1998, pemilu di Indonesia dilaksanakan di bawah kendali pemerintah. Sejak reformasi, pemilu yang dilaksanakan  di Indonesia  mulai menggunakan institusi yang lebih independen dalam pelaksanaannya. Institusi yang mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan pemilu mulai saat itu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemilihan calon anggota KPU sendiri diajukan oleh presiden dan mendapat persetujuan dari DPR untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.

KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

a.Merencanakan penyelenggaraan pemilu

b.Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu

c.Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan pelaksanaan pemilu

d. Menetapkan peserta pemilu

e. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

f. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara

g.Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan semenjak pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Berdasarkan UU. 23 Tahun 2003 Presiden dan wakil presiden dipilih atau dicalonkan satu paket artinya presiden sekaligus wakil dan harus memperoleh dukungan satu atau beberapa partai politik.

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden antara lain:

1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.Tidak pernah memiliki kewarganegaraan negara lain atas kehendak orang lain

3. Berdomisili di wilayah NKRI

4.Berusia minimal 35 tahun

5. Pendidikan minimal SMA

6. Secara jasmani dan rohani mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai presiden dan wakil presiden.

7. Melaporkan jumlah harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.

8. Terdaftar sebagai pemilih



 

11 komentar:

Anonim mengatakan...

mana semester 2?

CIREBON DRILLING TEKNIK mengatakan...

tolong Ngopi buat ade saya plis

alan mengatakan...

kunjungi blog ane
http://idownloadfilmhorror.blogspot.com/
ituapa.com

asa mengatakan...

terimakasih gan, jangan lupa mampir

pak, anton mengatakan...

Saya sekeluarga mengucapkan banyak trima kasih kepada AKI MUPENG karena atas bantuannyalah saya bisa menang togel dan nomor gaib hasil ritual yang di berikan AKI MUPENG bener-bener dijamin tembus dan saat sekarang ini kehidupan saya sekeluarga sudah jauh lebih baik dari sebelumnya itu semua berkat bantuan AKI kini hutang-hutang saya sudah pada lunas semua dan.sekarang saya sudah buka usaha sendiri. jika anda mau bukti bukan rekayasa silahkan hubungi/sms AKI MUPENG di 0852 9445 0976 insya allah angka beliau di jamin tembus dan beliau akan menbantu anda selama 3x putaran berturut-turut akan memenangkan angka togel dan ingat kesempatan tidak datang 2x,trima kasih

Unknown mengatakan...

izin unduh

Nur'aini, S.Pd mengatakan...

cara ngopinya fmn nih? kok ga bisa yah??

PERMATA DEWA (BALI POWER CIRCUIT CONTROLLER) mengatakan...

Thanks

Seventh Sky Net mengatakan...

Thanks for this information

Unknown mengatakan...

Jika Anda sudah capek dan lelah dengan status
P7 – PERGI PAGI PULANG PETANG PENGHASILAN PAS-PASAN
dan Anda tidak tahu harus bagaimana untuk meningkatkan
kondisi finansial Anda… maka saya minta Anda dengarkan saya.

INFO PESUGIHAN TUYUL MESIR TAMPA TUMBAL KELUARGA:
tuyul ini sangat kecil ukurannya,kira-kira tingginya 5cm-6cm,tuyul ini dapat dilihat dengan mata terbuka Jika (ANDA) sudah Memberikan Minyak khusu yang sudah di bacakan mantra. bagi anda yang ingin Kontrak atau ingin Beli tuyul.
orang lain tidak dapat melihatnya. Bagaimana merawatnya..?? Sangat mudah ,tuyul ini sangat canggih & tidak merepotkan, tuyul ini tidak suka netek pada ibu-ibu, tuyul kepunyaan mbah hanya perlu 1 buah kamar khusus tempat tuyul bermain & istirahat serta butuh KUNYIT DAN SUSU BIASA yang sering Diminum anak-anak, seperti SUSU CAP BENDERA, anda tidak usah takut atau repot, karena Kunyit banyak Dijual di pasar-pasar terdekat di kota anda, itupun hanya diberikan jika si tuyul akan bertugas mencuri uang/perhiasan, tuyul ini sangat setia dengan majikannya. Berapa harganya..?? khusus untuk tuyul biasa mbah patok harga yaitu 1,7MILIAR, dan jangan Khwatir, karena ada sistem ngontrak, Hanya 135Jt/ tahun, dan Bisa menghasilkan uang sekitar 20jt/Hari. Tuyul Mesir pintar sama seperti tuyul lainnya, tetapi terdapat perbedaan yaitu Memiliki Pakean yang Bagus dan topi yang kayak seperti Jin dan Jun, atau Tuyul dan Mbak Tuyul ,selain itu Tuyul Mesir dapat berlari lebih kencang daripada tuyul biasa, lebih pintar mencuri uang/perhiasan, oleh karena itu disebut tuyul spesial, kenapa begitu..?? karena banyak Paranormal atau para ahli hikmah mengakui sulit untuk menangkap TUYUL MESIR karena lari'nya cepat seperti kilat, hanya segelintir dukun sakti saja yang bisa menangkapnya, itupun harus menggunakan ilmu khusus yang sudah sangat langkah.
SISTEM KONTRAK DARI KAMI :
1. SISTEM KONTRAK TUYUL BIASA : Rp 15Jt DALAM WAKTU 2 BULAN
SISTEM KONTRAK TUYUL SEPESIAL:Rp 25 Jt DALAM WAKTU 2 BULAN
&PENGHASILAN BISA MENCAPAI ATAU BAHKAN LEBIH 35Jt DALAM 1 KALI BEKERJA.
2 SISTEM BELI: HARGA 1,7 JUTA
HANYA SEHARGA 1,7 JUTA
Anda dapat memesan tuyul biasa atau tuyul SPESIL MESIR silahkan{>>>>>KLIK DISINI PESUGIHAN GAIB ABAH GOLEK<<<<<} ATAU LANGSUNG SAJA
TLP:BELIAU DI
082361234469
(ABAH DARMO)
untuk Info selengkapnya silahkan ANDA Hub:BELIAU...!

Unknown mengatakan...

kok ga bisa di download ya

Posting Komentar

 
bookmark at folkdAuto Web Pingerurl submitPageRank Checker
 
Materi PKN Kelas 6 SD Lengkap - ™ Update Terbaru Info ™

™ Update Terbaru Info ™
Rebuild by Blogger Kota Bima My Work Jasa Pembuatan Toko Online dan Website Thanks to Blogger.Com